Kamis, 05 November 2009

HAKI dan ITE

HAKI & ITE

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG HAKI

HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

UU HAKI :
1 Pasal 72
2 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
10Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di * ITE YAITU:Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (pengalihan UU ITE)
Pengertian dalam undang-undang : : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada ...


UNDANG - UNDANG ITE

UU ITE ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Minggu, 11 Oktober 2009

dapet dari blog orangg .
limayan buat tugas ..
makasi yaa buatt... ( ga tau namany siapa yg buat tulisan ini ! )
hheu



PENGATURAN TIME ZONE

Well mungkin teman-teman udah pada tau informasi ini, terutama para pengguna blogger , untuk pengaturan timezone, sudah tersedia menu GMT+7 (ada info tambahan GMT +7 Jakarta). Tapi bagi teman2 yang sejak awal bloggin’ menggunakani WP seperti aku, info detail itu nggak ada.

(lihat screenshot berikut ini ) :

timesetting di wordpress

gambar 1 : setting waktu di wordpress

timesetting di blogspot

gambar 2 : setting waktu di blogspot
( GMT + 07.00 Jakarta)

Jum’at lalu aku coba cari tau info tentang pembagian waktu disini dan nemuin informasi bahwa

  • untuk Indonesia wilayah barat ( sumatra - jakarta) , setting waktunya UTC+7
  • untuk Indonesia wilayah tengah ( bali, borneo, ujungpandang) settingnya waktunya UTC+8
  • untuk Indonesia wilayah timur ( irian jaya ), setting waktunya UTC+9

Nah, karena aku tinggal di Surabaya, maka aku set timezone-nya UTC+7.

scheduled postingPagi tadi sekitar jam 8 pagi, aku sudah menyiapkan postingan tentang menggambar pelangi, dan aku jadwalkan untuk dipublish jam 10.15. dan hasilnya ternyata memang artikel ini terposting tepat jam 10.15

Ya okelah, ceritanya ini mo curhat sambi bagi-bagi info, siapa tau ada dari teman2 yang belum ndes. Kalo udah pada tau ya…maklumilah aku yang gaptek ini :D.

Pengaturan ini penting terutama bagi teman2 yang ingin mengatur jadwal posting di blog (scheduled) , misalnya hari Sabtu ato Minggu libur nge-net, tapi pingin tetep ada postingan terpublish di hari-hari itu.

PENGATURAN MULTIPLE USER PADA WINDOWS

. Untuk berpindah antar user account, tekan tombol Ctrl+Alt+Del, kemudian pada
window Task Manager yang terbuka, pilih tab Users. Klik kanan nama user yang hendak
dipakai dan klik tombol Connect.
2. Tambahkan account Guest supaya orang lain bisa menggunakan komputer Anda.
Caranya, buka User Accounts di Control Panel, klik Guest|Turn On the Guest Account.
3. Ingatlah untuk selalu login sebagai System Administrator sebelum melakukan
perubahan yang berimbas pada performa komputer.
4. Untuk meng-copy user profile, masuk dalam Control Panel|System. Masuk dalam tab
Advance dan klik tombol Setting di User Profiles. Sorot profile yang hendak dicopy,
kemudian klik Copy to dan tentukan lokasi penyimpanan profile. Untuk mengubah
permission, klik tombol Change.
5. Ganti Welcome screen dengan login dialog untuk menambah tingkat keamanan.
Caranya, masuk dalam User Accounts di Control Panel, pilih option Change the way user
log on or off serta disable Welcome screen.
6. Gunakan folder Shared Documents untuk menyimpan filefile yang bisa dibuka orang
lain dalam jaringan. Folder ini bisa ditemui di My Documents\Other Places area.
7. Pada Windows XP Pro Edition, password bisa kadaluarsa jika lama tidak digunakan
login. Untuk menghindarinya, atur supaya Windows tidak melakukan hal tersebut.
Caranya, klik Start|Run, ketikkan userpasswords2 dan Enter. Buka tab Advanced dan
pilih Advanced user management, klik tombol Advanced dan pilih Local Users and Groups. Klik kanan nama user dan pilih Properties. Buka tab General dan enable option
Password never expires.
8. Beri nama setiap partisi atau drive yang ada dengan nama yang berbeda. Hal ini
penting untuk mempermudah pencarian file.
9. Buat sebuah password reset disk sebagai disket darurat saat kehilangan password.
Caranya, masuk ke Control Panel dan buka User Account. Pilih account Anda dan pilih
Prevent a forgotten password untuk memulai wizard.

Selasa, 06 Oktober 2009

abouut mee !!


assalamualaikum ..
akuu mau ngenalin diri niihh ..
yaa sekaliann belajar isi blog yang masih kosong ini ! ( walau gaptek ! mencobaa gapapa kan ? - hheu )
nama aku Zein NidaUlhaq Firdaus .. naah itu adalah kepanjangan dari nama blog akuu inii .
lahir di bandung, 14 oktober 1994, aku lahir di dalam keluarga yang sederhana, alhamdulillah aku di takdirkan dapet agama yang dirhidoi Alloh swt . hemmp , aku anak pertama dari 9 bersaudara ! ( - haa ?? pasti itu tanggapannya ! - hhaa ) aku asli orang bandungg ! walau dari abi keturunan makassar tapi aku bener" gatau sedikitpun tentang makassar cuma tau kalo makassar ada di sulawesi ! ( hhaa . anak TK juga tau nid !) hobby aku baca novel ama maen musik ( walau ga bisa, tapi aku belajar dikit" yang dimaksud aku seneng maen musik itu aku respek am nada"ny .. jadii ya gitulah .. pokonya aku seneng ama musik !) hemp, gara" aku seneng baca novel jadi iseng - iseng aku suka nulis . uda gitu aku seneng ama pelajaran matematika, ( hha so iyee !) abisnya ngitung itu ramee tau ! dari pada harus mengahafal sejarah yang ga abis" . hha . balik lagi ke awal dulu yaa .. rumah aku di jl.sukarajin 1 gg.sukabersih no.4,, aku pernah sekolah TK di RA.An Naas, di lanjutin ke SDN Ciujung 3, eehhh belajar lagi di SMPN 44, sekarang aaja di SMA Labolatorium UPI semuanya di kota BANDUNG ! ( gillee cinta beneer ama bandung ! - iyaa donk ! )
hempp apalagi yaa ?? oiyaa .. bagi yang merasa temen TK / SD / SMP / SMA nida. ett FB sama YM nida yaa ... FB = nidda_ulhaq@yahoo.co.id .. YM = niedha_uchueld .. biar silaturahmiinya nyambung lagii .. okaay kawan ??
truss menurut orang lain , sobat , am temen nida ..
nidaa ituu ..
*baik
*pinter
*cantik
*ga sombong
( hha maunya ! itu yang baiknyaa ...)
naahhh ni dia yang aslii . ( tapi yang di atas jg bener ko, cm mereka aja ga mau ngaku !)
*gandeng
*cempreng
*ga bissa diem
* JAIL !
*hhaa uda segitu aja dehh ..

yaa maklum manusia itu pasti punya kelebihan dan kekurangan ..

hhee
udaa deh cukup segitu ajaaa tentang nida mahh .
insyaa alloh kapan - kapan di sambung ..

cukup sekian dan terima kasihh***
wassalamu'alaikum...
:)

abouut mee !!

Senin, 05 Oktober 2009

akuu pasti bissa

buat para pekerja keras, dalam menggapai ciamuu ...

aku pasti bisa adalah kata kunci agar kita harus selalu optimis menghadapi segala persoalan yang kita hadapi...
jgn pernah mengatakan "aku tidak bisa" karna sesungguhny otak kita merekam segala perkataan yang kita ucapkan ..

jadi,, walaupun kita tidak bisa tapi jika kita berusaha dan selalu yakin..
insya alloh..
alloh akan selalu memenuhi kebutuhan kita !!!
tanamkan dalam hatimu kalau kita adalah seorang yang tidak akan pernah bisa menyerah ..
bukan kata "jangan menyerah" yang ada dalam pikiran, karena dalam kata "jangan menyerah" masi ada celah untuk menyerah ..

truss...
tau gaa?
kalau anak yang gaul atau dpt diterima dimana ajaa.. yaitu orang yang tau dikit ttg banyak bkan tau bnyak ttg dikit ..
mksdny ..
gini nihh ada contoh yang emang di alamin aku sendiri ..

waktu nida lagi main ke rumah seseorang yang emang seumuran.. tapii dia sekolah di SMK jurusan analis kimia, uda gitu pas nida liat liat bukunyaa..
giilleee tebel benerr !!
isiny huga tentang kimia semuaa.. di pikiran nida otomatiss doonkk .. ini anak pinterr banget ..
di situ nida ngerasa jadi orang terbodoh di dunia ( engga denkk.. mksdny ter ga rajin ! hha), beneran di situ nida pengen nangiss,, kenapa orang bisa ngerjain itu semua tapi nida ga bisa ?
tapi, ga lama kemudian nida mikirr.. hha orrang blum blajar ya jadi ga bissalah ! trus nida inget kata-kata paman nida yang ngomong yang di atas tadi .
mksdnya, nida harus tau sedikit tentang matematika, kimia , fisika, biologi dll . jgn tau ttg matematikaa teruuuss, dan ilmu yang lain ga tau .
jadi kalau ada orang yang mau diskusi tentang apaaa ajaaa .
kita pasti tau walaupun taunya cuma dikit !! hhe .

okkay???
percaya ama diri sendiri ! dan serahkan semmuanya ke Alloh.. karena cuma Alloh SWT yang tau mana yang terbaik buat kita !!
awali semuanya dengan bismillah !!
allohhuakbar !!
aku pasti bissaa !!
:)